Satpol PP Monitoring Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kecamatan Kosambi

HanNews.id – Di Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang monitoring tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Minggu dini hari (16/03/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No 2 Tahun 2025.

Dalam monitoring oprasi berlangsung sejak malam hingga dini hari ini, tim Satpol PP menyisir sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, serta potensi pelanggaran ketertiban umum. Patroli ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap gangguan keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan yang dapat terjadi dari aktivitas hiburan malam.

Agus Suryana Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pemerintah daerah dalam penerapan Surat Edaran Bupati Tangerang.

” Kami selaku penegak Perda, melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran hingga tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus Kasatpol PP.

Dalam patroli ini, Satpol PP juga menemukan beberapa tempat usaha seperti Bar & Resto yang masih beroperasi, tim gabungan melakukan penindakan dengan cara memberikan teguran dengan diberikan surat pernyataan kepada tempat usaha tersebut.

” Pernyataan yang dimaksud berisi, pernyataan untuk tidak melakukan operasional jenis Bar, selama bulan suci Ramadan dan untuk resto dipesilahkan beroperasi, namun sesuai aturan Surat Edaran Bupati Tangerang,” papar Agus.

Sementara itu, Ana Supriyatna Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, menjelaskan, razia gabungan bersama TNI dan Polri dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tersebut dalam rangka Monitoring dan kepengawasan tempat hiburan malam di kawasan PIK2, Kecamatan Kosambi selama bulan Ramadan 1446 H.

” Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2025 telah menjelaskan bahwa THM tidak diperbolehkan untuk beroperasional selama bulan puasa ini, tadi kami telah melaksanakan monitoring dan kepengawasan, kami berharap para pengusaha tempat hiburan dapat menjalankan SE yang telah kami sosialisasikan,” pungkasnya.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top