Massa aksi saat berunjukrasa di depan kantor Mapolsek Malingping.
HanNews.id – Masyarakat, mahasiswa, pemuda dan santri Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek setempat, Selasa (8/4/2025).
Masa gabungan dalam aksinya tersebut menuntut pihak APH untuk segera menangkap penjual dan pengedar obat terlarang seperti Tramadol dan Hexymer, karena sudah marak juga meresahkan masyarakat
“Untuk itu,kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Kecamatan Malingping bukan malah membiarkannya,” ujar Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya.
Ungkap Dede, kekecewaannya kepada kepada pihak APH, bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
” Kami mohon, pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping, karena merusak generasi anak Bangsa,” jelasnya.
Hal senada dikatakan warga lainnyal Refi, sangat menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping atas ketidak profesinalannya dalam menangani perkara peredaran obat-obatan terlarang.
” Berdasar informasi yang berseliweran dari medsos peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di desa cilangkahan pada saat tertangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan bahkan mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan, dalihnya tidak cukup barang bukti,” paparnya.
Sementara, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, terkait dengan isu yang tengah berkembang yang tengah ditangani pihak kepolisian mengenai peredaran obat –obatan terlarang yang terjadi diwilayah Malingping, pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki, menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap Narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum polres Lebak,” tutur Kapolsek.
Lebih lanjut menurutnya, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana udang-undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.
“Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti memilki dan mengedarkan,” ungkap Malik.
Hal lainya yang menyangkut dengan oknum Anggota kepolisian pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Silahkan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat akan saya sampaikan kepada propam untuk ditindak,” pungkas Malik.(*)
