BPK Temukan Kerugian Negara Rp 26,7 Miliar, Bupati Tangerang Diminta  Evaluasi TPBK RSUD dan Bapenda

Hannews.id, Tangerang – Secara terbuka Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tangerang, mendesak Bupati Tangerang untuk mengevaluasi besaran tunjangan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten.

Badan Pengawas Keuangan (BPK) temukan kerugian negara senilai Rp 26,7 miliar, Bupati Tangerang didesak evaluasi Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK).

Tak hanya itu, terkait dengan hal tersebut LPPD Banten juga akan melakukan aksi demo di Kantor Bupati Tangerang pada 16 September 2025.

Menurut Ketua LPPD Banten Abdul Rohman (Komeng), kebijakan TPBK yang direalisasikan 100 persen bagi pegawai Bapenda dan RSUD tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020. Padahal, aturan tersebut menegaskan bahwa ASN di Bapenda dan RSUD hanya berhak atas TPBK sebesar 75 persen dari perangkat daerah lain.

“ Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten Nomor: 13.A/LHP/XVIII.SGR/05/2025, terjadi kelebihan bayar TPBK dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar,” ujar Ketua LPPD Banten melalui kiriman rilisnya, Minggu (14/9/2025).

Temuan LHP BPK: TPBK Bayar 100% Bukan 75%

Dalam laporan BPK tertanggal 23 Mei 2025 terhadap keuangan daerah tahun anggaran 2024, pembayaran TPBK di RSUD Balaraja, RSUD Pakuhaji, RSUD Kabupaten Tangerang, dan Bapenda dinyatakan tidak memedomani Peraturan Bupati.

” Berdasarkan data yang kami miliki, kelebihan bayar yaitu : Bapenda: Rp 3,95 miliar, RSUD Balaraja: Rp 6,98 miliar, RSUD Kabupaten Tangerang: Rp12,97 miliar, dan RSUD Pakuhaji: Rp 2,82 miliar, Totalnya : Rp 26,7 miliar” ungkap Komeng.

Sementara Insentif Ganda, Bebani Keuangan Daerah

Dari pada itu,selain menerima TPBK 100 persen, kata Komeng. ASN di Bapenda juga menikmati Upah Pungut (UP) sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara ASN di RSUD memperoleh Jasa Pelayanan (Jaspel) hingga 40 persen dari biaya masyarakat pengguna layanan kesehatan.

“Dengan kondisi ekonomi rakyat yang sulit, sangat tidak pantas jika pejabat ASN menerima insentif berlapis-lapis. Warga sudah terbebani, tapi pejabat justru dimanjakan,” tegasnya.

Usulan LPPD : Turunkan TPBK Jadi 50%

Dalam surat terbuka tersebut, sambung Komeng, pihaknya mengusulkan agar Bupati Tangerang menurunkan besaran TPBK bagi ASN Bapenda dan RSUD menjadi 50 persen. Alasannya, selain sudah mendapat TPBK, mereka juga memperoleh tambahan penghasilan lain seperti Upah Pungut dan Jaspel.

“Bupati harus segera mengevaluasi. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara rakyat dan pejabat serta merugikan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top