TANGERANG – Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang di datangi Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD ) Banten, Senin (7/10/2025).
Kedatanganya bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pemalsuan struk bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut, ujar Komeng, merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang telah disampaikan LPPD Banten sebelumnya, terkait indikasi penyalahgunaan anggaran BBM di beberapa instansi pemerintahan daerah.
“ Pihaknya datang ke Kejari Tangerang untuk mempertanyakan laporan dugaan pemalsuan struk BBM di sejumlah OPD dan kecamatan,” kata Abdul Rohman, Selasa (7/10/2025).
Ya mengaku, sedikit lega karena pihak Kejaksaan (Anggeli) telah memberikan jawaban bahwa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan struk BBM tersebut sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun demikian, Komeng menegaskan, bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
“ Saya berharap, Kejari bisa bekerja sesuai tupoksinya, profesional dan proporsional. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja.
“ Sebagai efek jera, kami menilai persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Menurut Komeng, dugaan mark-up dan manipulasi struk BBM mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tingkat OPD dan kecamatan. Karena itu, mereka mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat.
Komeng menuturkan, laporan resmi yang dibuat tertanggal 4 Agustus 2025 itu ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, serta ditembuskan ke sejumlah lembaga penting, antara lain Jaksa Agung RI, Inspektorat, BPK RI Perwakilan Banten, dan Bupati Tangerang.
Dalam laporan tersebut, disebutkan ada tujuh OPD dan kecamatan yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan struk BBM, Antara lain :
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Tangerang
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kab Tangerang
- Kecamatan Solear
- Kecamatan Jayanti
- Kecamatan Cisoka
- Kecamatan Tigaraksa
- Kecamatan Pagedangan
Abdul Rohman menegaskan, dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan keuangan negara. Ia bahkan mengutip UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“ Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi. Ini harus ditindak tegas,” tegasnya dalam laporannya.
Sebagai bukti, LPPD Banten melampirkan fotokopi KTP, kronologis kejadian, analisis yuridis, hingga salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024.
Dalam suratnya, Komeng juga menegaskan peran Kejaksaan sebagai penegak hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius dan tanpa tebang pilih,” pungkas Komeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang maupun OPD yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (*)
