Penulis: Cepy
Selasa 9 Des 2025
Hannews.id, Lebak – Jatah bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Ketahanan Pangan 2025 di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Banten diduga bermasalah.
Pasalnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan sebagian jatah bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.Informasi yang diterima Hannews.id menyatakan, dari 421 KPM desa Girimukti diminta menyisihkan 5 liter hingga 1 karung beras (@10 kg), serta 1–2 liter minyak goreng. Pengumpulannya dilakukan diantarkan ke rumah ketua RT yang diduga atas dasar hasil musyawarah di kantor desa yang diklaim sebagai hasil kesepakatan dari penerima.
Musyawarah ini dengan alasan pemerataan untuk warga miskin yang tidak menerima dan tidak terdata sebagai KPM.Namun kebijakan tersebut menuai polemik. Warga menilai pemotongan jatah bantuan tanpa dasar aturan jelas dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“ kebijakan itu katanya intruksi lurah beras disisihkan 5 liter, di kampung lain sampai 10 kilo,” ujar salah satu warga yang namanya enggan disebutkan, Selasa (9/12/2025).
Beberapa warga lain mengaku penyerahan sebagian bantuan bukan lagi sekadar kesukarelaan, tetapi sudah seperti keharusan penyerahannya disuruh dikumpulkan ke RT, katanya buat dibagikan lagi. Tapi aturan dari mana?” keluh warga lainnya.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, mengingat bantuan pangan dari pemerintah umumnya harus diterima penuh oleh KPM tanpa pemotongan apapun bentuknya.
Sementara itu, Kepala Desa Girimukti, Agus, hingga berita ini dipublikasikan, belum dapat dimintai keteranganKaswadi Sekretaris Desa Girimukti, saat dihubungi melalui telepon, mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pemotongan bantuan.
“Saya tidak tahu soal itu, tidak ada rapat atau musyawarah juga instruksi ,” tegasnya singkat.
Warga mendesak pemerintah kecamatan dan dinas terkait turun tangan memastikan pembagian bantuan berjalan sesuai aturan, transparan, dan tanpa paksaan.Bila benar terjadi pemotongan tidak jauh, praktik tersebut dapat dikategorikan pelanggaran dan harus ditindak sesuai regulasi. (*)
Editor : Ade Supardi
