Kades Girimukti Akan Dipanggil DPRD Lebak, Terkait Pungli Bansos

Penulis : Cepi Maryadi
Kamis 18 Des 2025

Hannews.id,Lebak – Kepala Desa (Kades) Girimukti akan dipanggil DPRD Lebak, terkait dugaan pemotongan bantuan sosial Program Ketahanan Pangan (Ketapang) 2025 di Desa Girimukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, pungli tersebut kian menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Lebak yang berjanji akan memanggil kepala desa terkait dugaan penyelewengan bantuan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Lebak, Bangbang, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi laporan masyarakat. Ia memastikan langkah pemanggilan akan segera dilakukan guna meminta klarifikasi langsung dari kepala desa.

“Secepatnya kita panggil kepala desanya,” ujar Bangbang saat ditemui di ruang kerja komisi l , Kamis(18/12/2025).

Dalam berbagai kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial di tingkat desa, DPRD biasanya menyampaikan sikap tegas namun tetap mengedepankan prosedur. DPRD, kata Bangbang, tidak akan mentolerir penyalahgunaan bantuan yang menjadi hak masyarakat.

“Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum kepala desa, kami mendorong Inspektorat maupun aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Bangbang juga menekankan pentingnya penanganan kasus secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

Pengakuan KPM dan Sorotan Aktivis

Diketahui sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Girimukti mengaku diminta menyisihkan sebagian bantuan yang mereka terima. Bantuan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng disebut-sebut dipotong antara 5 liter hingga satu karung beras serta 1–2 liter minyak.

Praktik tersebut, menurut pengakuan warga, dilakukan dengan dalih untuk dibagikan kepada warga lain yang tidak mendapatkan bantuan. Namun mekanisme pengumpulan kembali bantuan itu dinilai tidak transparan dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.

Sorotan juga datang dari aktivis pemerhati kebijakan publik di Banten, Mambang. Ia menilai dugaan pemotongan bantuan ketahanan pangan bukan persoalan sepele dan berpotensi melanggar hukum.

“ Bantuan dari pemerintah harus diterima utuh oleh KPM. Jika ada pemotongan, warga berhak melapor ke Inspektorat atau aparat penegak hukum,” tegas Mambang, Kamis (11/12/2025).

Menurut Mambang, pola pengumpulan kembali bantuan secara terkoordinir membuka tanda tanya besar soal integritas pengelolaan bansos di tingkat desa. Ia menilai jika ada warga yang belum terdata, solusinya adalah memperbaiki pendataan, bukan mengambil hak penerima bantuan lain.

“Kalau memang ada warga yang belum terdata, pemerintah desa harus memperbaiki data. Bukan malah memotong bantuan secara sepihak,” ujarnya.

Berpotensi Pungli dan Tipikor

Temukan lebih banyak
Pasar Sampay
Mambang menegaskan bahwa pemotongan bantuan sosial, termasuk Program Ketahanan Pangan, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) hingga tindak pidana korupsi.

“ Ini bisa masuk pungli atau korupsi, karena yang dipotong adalah barang atau uang negara, dan itu bisa diproses secara hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum resmi masuk dalam kategori pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Selain itu, bansos merupakan barang milik negara. Mengambil sebagian bantuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dinilai melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“ Dasar hukumnya UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf e dan Pasal 3. Ancaman hukumannya bisa 4 sampai 20 tahun penjara,” tegas Mambang.

Ia juga menekankan bahwa dalam pedoman penyaluran bantuan sosial, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah, bantuan wajib diberikan utuh kepada KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun.

Mambang mendorong warga yang merasa dirugikan agar tidak takut melapor agar persoalan ini dapat diungkap secara terang-benderang.

Program Ketahanan Pangan 2025 sejatinya menjadi instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan dan membantu masyarakat kecil. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial.(*)

Editor : Ade Supardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top