PT MIP Operasikan Kembali E-Parking Pasar Sampay, Pemkab Lebak Berikan Izin

Pintu e-Parking di pasar Sampay tampak beroperasi.

HanNew.id, Lebak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebak, memberikan izin kepada PT Multi Indonesian Parking (MIP) untuk kembali mengoperasikan sistem parkir elektronik (e-parking) di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten.

Namun demikian, izin tersebut diberikan dengan catatan bahwa perusahaan harus terlebih dahulu melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pasar.

Orok Sukmana Kepala Disperindag Lebak mengungkapkan, PT MIP tidak diperkenankan menjalankan operasional e-parking sebelum kewajiban perbaikan sarana prasarana dipenuhi.

“ Operasional e-parking atau parking gate di Pasar Sampay bisa kembali dioperasikan oleh PT MIP, asalkan perusahaan bersedia melakukan perbaikan sarpras di area pasar tersebut. Salah satunya memperbaiki akses jalan,” ujar Kadis Indag Lebak, pada awak media, Minggu (1/6/2025).

Orok mengungkapkan, pekan lalu pihaknya telah mengundang jajaran direksi PT MIP untuk membahas kelanjutan operasional e-parking. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan.

“ Dari hasil kesepakatan, perusahaan menyatakan komitmen untuk memperbaiki sarpras yang ada,” paparnya.

Sementara itu, Tri Slamet Hariyanto Direktur Utama PT MIP, menyampaikan bahwa perusahaannya siap memenuhi seluruh ketentuan dan kewajibannya yang ditetapkan oleh Pemkab Lebak. Ia mengatakan, akan sesegera mungkin melakuka perbaikan sebelum sistem e-parking kembali diaktifkan.

” Saya akan memperbaiki jalan yang berlubang dengan metode pengaspalan, serta melakukan penataan penerangan agar kawasan pasar terlihat lebih estetik dan rapih,” kata Dirut MIP.

Tri menargetkan pengerjaan perbaikan sarpras akan selesai dalam waktu maksimal tiga minggu. “Sudah kami analisa, dan waktu pelaksanaannya diharapkan tidak melebihi satu bulan,” jelasnya.

Setelah perbaikan selesai dan sistem e-parking kembali dioperasikan, Tri menjelaskan bahwa tarif parkir di Pasar Sampay masih menggunakan sistem tarif flat, yakni Rp 2.000 per kendaraan tanpa batas waktu.

“ Kami belum menerapkan tarif progresif. Tarif saat ini tetap dua ribu rupiah per kendaraan, terlepas dari lamanya waktu parkir. Kecuali nanti ada kebijakan baru dari Disperindag Lebak,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top