Hanews.id — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak menyiapkan langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dengan merencanakan pembukaan posko pengaduan bagi pekerja.
Upaya ini ditujukan untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban THR tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Disnaker Lebak Dedi Lukman Indepur mengatakan, rencana pembentukan posko masih dalam pembahasan internal sebagai bagian dari strategi preventif tahunan. Pihaknya menunggu petunjuk teknis serta arahan resmi dari Provinsi Banten dan pemerintah pusat sebelum layanan dibuka.
“Biasanya ada surat edaran atau petunjuk dari provinsi terkait waktu dan mekanisme pembukaan posko. Saat ini kami masih menunggu arahan tersebut,” ujar Dedi saat dikonfirmasi media. Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan THR bukan semata untuk menindaklanjuti laporan, tetapi lebih menekankan fungsi pencegahan sejak dini.
Dengan adanya posko, perusahaan diharapkan lebih patuh terhadap kewajiban pembayaran THR, sementara pekerja memiliki saluran resmi untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait hak normatifnya.
“Posko ini kami siapkan sebagai langkah antisipatif agar pelanggaran dapat dicegah. Jika ada indikasi keterlambatan atau potensi tidak dibayarkan, bisa segera difasilitasi,” katanya.
Disnaker Lebak menegaskan komitmennya mengawal pemenuhan hak pekerja di Kabupaten Lebak melalui pendekatan pencegahan dan pengawasan.
Namun, pelaksanaan teknis serta waktu pembukaan posko tetap mengacu pada kebijakan dan koordinasi lintas pemerintah.
Dedi menambahkan, setelah petunjuk resmi diterima, pihaknya akan mengumumkan secara terbuka jadwal pembukaan posko, mekanisme pelaporan, serta lokasi layanan.
Pembukaan posko pengaduan THR setiap tahun dinilai efektif sebagai langkah preventif untuk menekan potensi perselisihan hubungan industrial dan mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pembayaran THR. (*)
